Kamis, 12 Januari 2012

partisipasi politik


Partisipasi Politik
I. Latar Belakang
A. Pengertian Partisipasi Politik.
Secara etimologis, partisipasi berasal dari bahasa latin pars yang artinya bagian dan capere, yang artinya mengambil, sehingga diartikan “mengambil bagian”. Dalam bahasa Inggris, participate atau participation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Sehingga partisipasi berarti mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara.
Dan secara etimologis, kata politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Jadi, Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Untuk memperjelas konsep arti dari partisipasi politik para ahli merumuskan beberapa rumusan tentang pengertian partisipasi politik sebagai berikut:
1) Herbert McClosky, dalam International Encyclopedia of The Social Science; Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijaksanaan umum.
2) Kevin R. Hardwick, Partisipasi politik memberi perhatian pada cara-cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah, warga negara berupaya menyampaikan kepentingan-kepentingan mereka terhadap pejabat-pejabat publik agar mampu mewujudkan kepentingan-kepentingan tersebut. Indikatornya adalah terdapat interaksi antara warga negara dengan pemerintah dan terdapat usaha warga negara untuk mempengaruhi pejabat publik.
3) Norman H. Nie dan Sidney Verba dalam Handbook of Political Science; Partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga Negara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat Negara dan/atau tindakan-tindakan yang mereka ambil.
4) Michael Rush dan Philip Althoft, Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. Indikatornya adalah berwujud keterlibatan individu dalam sistem politik dan memiliki tingkatan-tingkatan partisipasi.
5) Huntington dan Nelson, Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Indikatornya adalah:
• Partisipasi politik menyangkut kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap.
• Subyek partisipasi politik adalah warga negara preman (private citizen)atau orang per orang dalam peranannya sebagai warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik.
• Kegiatan dalam partisipasi politik adalah kegiatan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang politik.
• Partisipasi politik mencakup semua kegiatan mempengaruhi pemerintah, terlepas apakah tindakan itu memunyai efek atau tidak.
• Partisipasi politik menyangkut partisipasi otonom dan partisipasi dimobilisasikan
6) Ramlan Surbakti, Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Indikatornya adalah keikutsertaan warga negara dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dilakukan oleh warga negara biasa
7) Prof. Miriam Budiharjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik; Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Indikatornya adalah berupa kegiatan individu atau kelompok dan bertujuan ikut aktif dalam ke-hidupan politik, memilih pim-pinan publik atau mempenga-ruhi kebijakan publik.
Berdasarkan beberapa defenisi konseptual partisipasi politik yang dikemukakan beberapa sarjana ilmu politik tersebut, secara substansial menyatakan bahwa setiap partisipasi politik yang dilakukan termanifestasikan dalam kegiatan-kegiatan sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak menekankan pada sikap-sikap. Kegiatan partisipasi politik dilakukan oleh warga negara preman atau masyarakat biasa, sehingga seolah-olah menutup kemungkinan bagi tindakan-tindakan serupa yang dilakukan oleh non-warga negara biasa. Keikutsertaan warga negara dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik.

B. Pentingnya Partisipasi Politik
Partispasi warga negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P. Huntington dan Joan Nelson, 1977:3). Partispasi warga negara yang legal bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil mereka (Norman H. Nie dan Sidney Verba, 1975:1).
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena:
• Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
• Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

C. Manfaat Partisipasi Politik
Manfaat partisipasi politik menurut beberapa ahli:
1) Menurut Robert Lane;
• sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi
• sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhn bagi penyesuaian sosial
• sebagai sarana mengejar niai-nilai khusus.
• sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu.
2) Menurut Arbi Sanit;
• Memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta sistem politik yang dibentuknya.
• Sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah
• Sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik
Manfaat Partisipasi Politik bagi Pemerintah:
a) Mendorong program-program pemerintah
b) Sebagai institusi yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi pemerintah dalam mengarahkan dan meninngkatkan pembangunan.
c) Sebagai sarana untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-proram pembangunan

II. TUJUAN
A. Permasalahan dalam Partisipasi Politik
Ada empat persoalan yang ada dalam partisipasi politik, yaitu bentuk-bentuk partisipasi politik, berapa luas partisipasi politik tersebut, siapa yang berpartisipasi, dan mengapa mereka berpartisipasi.


1. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik.
Menurut Dusseldorp (1994:10), salah satu cara untuk mengetahui kualitas partisipasi politik masyarakat dapat dilihat dari bentuk-bentuk keterlibatan seseorang dalam berbagai tahap proses pembangunan yang terencana mulai dari perumusan tujuan sampai dengan penilaian. Bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai usaha terorganisir oleh warga masyarakat untuk mempengaruhi bentuk dan jalannya public policy. Sehingga kualitas dari hierarki partisipasi politik masyarakat dilihat dalam keaktifan atau kepasifan (apatis) dari bentuk partisipasi politik masyarakat
1. Bentuk partisipasi politik secara hierarkis oleh Rush dan Althoff (1990:124) :
a) Menduduki jabatan politik atau administrasi
b) Mencari jabatan politik atau administrasi
c) Keanggotaan aktif suatu organisasi politik
d) Keanggotaan pasif suatu organisasi politik
e) Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik
f) Keanggotaan pasif suatu organisasi semu politik
g) Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dsb
h) Partisipasi dalam diskusi politik informasi, minat umum dalam politik
i) Voting (pemberian suara)
j) Apathi total.
2. Bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Bentuk-bentuk partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara dapat dibedakan dalam kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan non-konvensional, termasuk yang mungkin legal (seperti petisi) maupun ilegal (cara kekerasan atau revolusi). Bentuk-bentuk dan frekuensi partisipasi politik dapat dipakai sebagai ukuran untuk menilai stabilitas sistem politik, integritas kehidupan politik, kepuasan/ketidakpuasan warga negara. Berikut ini adalah bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Konvensional Non-konvensional
• Pemberian suara (voting) • Pengajuan petisi
• Diskusi politik • Berdemonstrasi
• Kegiatan berkampanye • Konfrontasi
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan • Mogok
• Komunikasi individual dengan pejabat politik/administratif • Kekerasan politik terhadap harta benda: perusakkan, pemboman, dan pembakaran
• Kekerasan politik terhadap manusia: penculikkan, pembunuhan, perang gerilya/revolusi

3. Berdasarkan sifatnya partisipasi politik dibedakan menjadi dua ( Sastroatmodjo; 1995 ) yaitu:
a) Partisipasi aktif ; WN mengajukan usul kebijakan, mengajukan alternatif kebijakan, mengajukan saran dan kritik untuk mengoreksi kebijakan pemerinta, mengajukan tuntutan.
b) Partisipasi pasif ; berupa kegiatan mentaati peraturan/pemerintah, menerima dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah.
4. Milbrarth dan Goel (1997) membedakan kegiatan partisipasi politik menjadi empat kategori, yaitu (a) apatis, artinya orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik, (b) spektator, artinya orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum, (c) gladiator, yakni mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, seperti aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis masyarakat, dan (d) pengritik, yaitu partisipasi dalam bentuk non-konvensional.
5. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban sebagai warga Negara, partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab Negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik. Secara teknis operasional, partispasi politik anggota masyarakat dapat dilaksanakan dengan cara-cara seperti nampak pada matrik di bawah ini.

No Bidang Contoh Konkret Perwujudan Partisipasi Politik
1. Politik • Setiap warga Negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
a. ikut memilih dalam pemilihan umum
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden , DPR, Menteri, dan sebagainya.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye, menghadiri kelompok diskusi, dan lain-lain.
f. Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk-produk yang dihasilkan/dikelurkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat.
2. Ekonomi • Setiap warga Negara dapat ikut serta secar aktif dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
a. menciptakan sector-sektor ekonomi produktif baik dalam bentuk jasa, barang, transportasi, kominikasi, dan sebagainya.
b. Melalu keahlian masing-masing menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif dan kompetitif.
c. Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.
3. Sosial-Budaya • Setiap warga Negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan antara lain :
a. Sebagai pelajar atau mahasiswa, menunjukkan prestasi belajar yang tinggi
b. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hokum, seperti melakukan tawuran, memakai narkoba, merampok, berjudi, dan sebagainya.
c. Profesional dalam bidang pekerjaannya, displin, dan berproduktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
4. Hankam • Setiap warga Negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan antara lain :
a. Bela Negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing0masing.
b. Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal;nya
c. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tegak Negara Republik Indonesia.
d. Menjaga Stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Dalam hal partisipasi politik, Russeau menyatakan bahwa hanya melalui partisipasi seluruh warga negara dalam kehidupan politik secara langsung dan berkelanjutan, maka negara dapat terikat ke dalam tujuan kebaikan sebagai kehendak bersama.
2. Luasnya partisipasi politik
Hal ini dipengaruhi oleh tingkat kemajuan bangsa, sistem politik yang dianut, masalah komunikasi, tingkat melek huruf ( literasi ). Menurut Myron Weiner, paling tidak terdapat lima (5) hal yang dapat menyebabkan timbulnya gerakan ke arah partisipasi yang lebih luas dalam proses politik, yaitu:
a) Modernisasi.
Sejalan dengan berkembangnya industrialisasi, perbaikan pendidikan dan media komunikasi massa, maka pada sebagian penduduk yang merasakan terjadinya perubahan nasib akan menuntut berperan dalam politik.

b) Perubahan-Perubahan Struktur Kelas Sosial.
Salah satu dampak modernisasi adalah munculnya kelas pekerja baru dan kelas menegah yang semakin meluas, sehingga mereka merasa berkepentingan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik.
c) Pengaruh Kaum Intelektual dan Komunikasi Massa Modern.
Kaum intelektual (sarjana, pengarang, wartawan, dsb) melalui ide-idenya kepada masyarakat umum dapat membangkitkan tuntutan akan partisipasi masa dalam pembuatan keputusan politik. Demikian juga berkembangnya sarana transportasi dan komunikasi modern mampu mempercepat penyebaran ide-ide baru.
d) Konflik di antara Kelompok-Kelompok Pemimpin Politik.
Para pemimpin politik bersaing memperebutkan kekuasaan. Sesungguhnya apa yang mereka lakukan adalah dalam rangka mencari dukungan rakyat. Berbagai upaya yang mereka lakukan untuk memperjuangkan ide-ide partisipasi massa dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang menuntut agar hak-hak rakyat yang berpartisipasi itu terpenuhi.
e) Keterlibatan Pemerintah yang Meluas dalam Urusan Sosial Ekonomi dan Kebudayaan.
Perluasan kegiatan pemerintah dalam berbagai bidang menimbulkan akibat adanya tindakan-tindakan yang semakin menyusup ke segala segi kehidupan rakyat. Ruang lingkup tindakan atau kegiatan atau tindakan pemerintah yang semakin luas mendorong timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisir untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik.
3. Siapa Yang Berpartisipasi
Setiap warga negara atau anggota masyarakat dengan intensitas yang berbeda. Tidak semua orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Didalam kenyataannya hanya sedikit orang yang mau berpartisipasi aktif bila dibandingkan dengan jumlah orang yang tidak berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Semakin tinggi hierarki partisipasi politik, makin sedikit orang yang terlibat dan sebaliknya, makin rendah hierarki partisipasi politik makin banyak orang yang berperan serta. Misalnya, ketika ada pemilihan gubernur maka didalam intensitas pencalonan gubernur rendah karena orang tersebut memberi kontribusi pada partainya. Sedangkan ketika ada pencalonan kepala desa intensitas pencalonannya tinggi, karena tidak memberi kontribusi pada suatu partai.
4. Mengapa Mereka Berpartisipasi
Menurut Frank Lindenfield, alasan mereka ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik adalah adanya kepuasan finansial. Lindenfield pun menyatakan bahwa status ekonomi yang rendah menyebabkan seseorang merasa teralienasi dari kehidupan politik. Dan orang yang bersangkutan pun akan menjadi apatis. Hal ini tidak terjadi pada orang yang memiliki kemapanan ekonomi.
Menurut Milbrath ada 4 faktor yang menyebabkan orang berpartisipasi dalam kehidupan politik.
1) Karena adanya perangsang ,maka orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Misalnya : seringnya orang tersebut mengikuti diskusi-diskusi politik melalui mass media atau melalui diskusi informal , mengikuti kampanye partai politik.
2) Karena faktor karakteristik pribadi seseorang. Orang yang mempunyai jiwa, watak/ kepedulian sosial yang besar terhadap problem sosial, politik, ekonomi, dan lainnya, biasanya mau terlibat dalam aktifitas politik.
3) Faktor karakter sosial seseorang, yaitu menyangkut status sosial ekonomi, kelompok ras, etnis, dan agama seseorang. Bagaimanapun lingkungan sosial itu ikut mempengaruhi persepsi, sikap, dan perilaku seseorang dalam bidang politik. Misalnya orang yang berasal dari lingkungan sosial yang lebih rasional dan lebih menghargai nilai-nilai seperti keterbukaan, kejujuran, dan keadilan tentu akan mau juga memperjuangkan tegaknya nilai-nilai tersebut dalam bidang politik. Dan untuk itulah mereka mau berpartisipasi dalam kehidupan politik.
4) Faktor situasi atau lingkungan politik itu sendiri. Lingkungan yang kondusif membuat orang senang hati berpartisipasi dalam kehidupan politik. Dalam lingkungan politik yang demokratis, orang merasa lebih bebas dan nyaman untuk terlibat dalam aktifitas-aktifitas politik ketimbang dalam lingkungan politik yang totaliter. Lingkungan politik yang sering diisi dengan aktifitas-aktifitas brutal, anarkis, dan kekerasan dengan sendirinya menjauhkan masyarakat untuk berpartisipasi.


B. UPAYA MENGEMBANGKAN PARTISIPASI POLITIK
Untuk mengantisipasi dan memberi solusi terjadinya penurunan angka partisipasi warganegara, maka perlu ditingkatkan efektivitas pendidikan politik bagi warganegara di Indonesia. Para ahli ilmu sosial menggunakan istilah pendidikan politik untuk menunjukkan cara bagaimana anak-anak sebagai generasi muda diperkenalkan pada nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, serta bagaimana mereka mempelajari peranan-peranan yang akan dilakukan di masa mendatang jika kelak sudah dewasa (Sukemi, 2004).
Pendidikan politik di Indonesia adalah pendidikan yang diarahkan untuk mewujudkan kesadaran politik yang tinggi bagi warganegara, sehingga mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok mata pelajaran yang memiliki misi seperti itu.
Dengan mengacu pada pendapat Apter (1985), Almond (1991)Rush dan Althof (1998), Surbakti (1999), dan Sukemi (2004), pendidikan politik yang dapat membentuk sikap dan perilaku politik warganegara dapat dilaksanakan melalui lembaga-lembaga berikut : (1) keluarga, (2) lembaga pendidikan, (3) teman sebaya/sepergaulan/sepermainan/seprofesi (peergroup), (4) media massa, dan (5) organisasi politik.
1. Pendidikan Politik melalui Keluarga.
Keluarga merupakan institusi pertama dan utama dalam kehidupan seseorang, sehingga menjadi lembaga yang pertama kali membentuk watak dan kepribadian serta perilaku anak. Di lingkungan keluarga, orang tua berperan mengajarkan anaknya untuk mengenal masyarakat, bangsa, dan negaranya selaras dengan nilai-nilai budaya yang ada.
2. Pendidikan Politik melalui Lembaga Pendidikan.
Lembaga pendidikan mempunyai misi untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai bagi anak. Di lembaga pendidikan yang merupakan bentuk masyarakat kecil terdapat jaringan kerja dari sejumlah komponen yang saling terkait, seperti guru, siswa, kepala sekolah, administrator sekolah, dan supervisor (Sukemi, 2004).
Secara teoritik, jenjang pendidikan warganegara berpengaruh positif terhadap partisipasi politik termasuk partisipasi dalam pemilihan umum, sebagaimana dikatakan oleh Warren (1991) “….well educated citizens are more likely to vote than poorly educated sitizens”. Namun demikian pada dataran praksis terjadi sebaliknya, artinya justru dalam kenyataannya warganegara yang berpendidikan lebih tinggi cenderung tidak menggunakan haknya atau golput dalam pemilihan umum.

3. Pendidikan Politik melalui Teman Sebaya/Sepergaulan/Sepermainan/ Seprofesi (peergroup).
Aristoteles mengemukakan bahwa manusia adalah insan politik (zoon politicon) sehingga senantiasa merasa saling ketergantungan, keterkaitan, dan saling mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Salah satu kelompok sosial yang menjadi ajang seseorang untuk hidup dengan orang lain adalah teman sebaya/sepergaulan/sepermainan/ seprofesi (peergroup). Unit sosial ini mempunyai peranan sebagai media pendidikan politik yang selanjutnya dapat membentuk sikap dan partisipasi politik warganegara.
4. Pendidikan Politik melalui Media Massa.
Di dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, manusia senantiasa melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media. Dengan komunikasi, manusia saling mempengaruhi sehingga dapat terbentuk wawasan dan pengalaman yang serupa. Surat kabar, majalah, radio, film, telepon, dan televisi merupakan media yang memungkinkan sumber informasi termasuk bidang politik dapat menjangkau audien dalam jumlah besar dan tersebar luas.
5. Pendidikan Politik melalui Organisasi Politik atau Partai Politik.
Yang dimaksud dengan organisasi politik atau partai politik adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warganegara secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Salah satu fungsi organisasi politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan warganegara pada umumnya.



















Pengertian Istilah


Upaya : Usaha, Ikhtiar ( untuk mencapai suatu maksud,
memecahkan persoalan, mencari jalan keluar).
Mengembangkan : Menjadikan maju ( baik sempurna ).
Partisipasi : Turut serta dalam suatu kegiatan ;
keikutsertaan.
Politik : Pengetahuan mengenai ketatanegaraan,
kenegaraan seperti tata sistem pemerintahan
Partisipasi Politik : Keikutsertaan warga negara dalam kehidupan
politik dinegaranya.
Warga Negara : Warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.







1 komentar:

  1. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya Kamarudin seorang TKI DI Malaysia pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet, mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran toto magnum angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi aki wowo di nomor 085-328-880-180 silahkan buktikan sendiri aki tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan. untuk info lebih jelas Klik: SITUS RESMI AKI WOWO






    Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya Kamarudin seorang TKI DI Malaysia pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet, mendapatkan nomor aki katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki dan minta angka bocoran toto magnum angka yang di berikan 4D ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi aki wowo di nomor 085-328-880-180 silahkan buktikan sendiri aki tidak melayani SMS demi allah saya sudah membuktikan. untuk info lebih jelas Klik: SITUS RESMI AKI WOWO

    BalasHapus