Kebijakan publik
Dari berbagai kepustakaan dapat
diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut
sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang
harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan
diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi
dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan
sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7).
Aturan atau
peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi
kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya
sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu
isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka
formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan
disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan
publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi
Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum
yang harus ditaati.
Sementara
itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala
sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu
kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus
menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat
yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan
persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada
yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan
suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Untuk
memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public
actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk
mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001:
371 – 372):
bahwa
kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian
tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu
berjangka panjang dan menyeluruh.
Demikian
pula berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan: (Ndraha 2003:
492-499)
bahwa kata
kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai
pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang
bersangkutan dan secara formal mengikat.
Meski
demikian kata kebijakan yang berasal dari policy dianggap merupakan konsep yang
relatif (Michael Hill, 1993: 8):
The concept
of policy has a particular status in the rational model as the relatively
durable element against which other premises and actions are supposed to be
tested for consistency.
Dengan
demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai
kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang
bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam
dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam merumuskan
kebijakan Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain menjadi: model
kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental,
model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya
tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan
terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan organisasi, kebijakan
menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management adalah suatu
pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang memberikan suatu batas
umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan pemimpin (Terry, 1964:278).
Kebijakan
secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat
dibedakan dalam tiga tingkatan:
- Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi
pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang
bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang
bersangkutan.
- Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang
menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah
tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
- Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada
di bawah kebijakan pelaksanaan.
Namun
demikian berdasarkan perspektif sejarah, maka aktivitas kebijakan dalam tataran
ilmiah yang disebut analisis kebijakan, memang berupaya mensinkronkan antara
pengetahuan dan tindakan. Dikatakan oleh William N. Dunn (William N. Dunn,
2003: 89)
Analisis
Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan
suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak
sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya
pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan
dan tindakan.
Setelah
memaparkan makna kebijakan, maka secara sederhana kebijakan publik digambarkan
oleh Bill Jenkins didalam buku The Policy Process sebagai Kebijakan publik
adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor
politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan
situasi tertentu. Selanjutnya Bill Jenkins mendefinisikan kebijakan publik
sebagai: (Michael Hill, 1993: 34)
A set of interrelated decisions taken by a political
actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of
achieving them within a specified situation where these decisions should, in
principle, be within the power of these actors to achieve.
Dengan
demikian kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika
public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam
rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan
publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu
diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.”
Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan
Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara mempunyai peranan penting dalam
merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan bagian dari proses politik.
Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan.
Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh
Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan atau
sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik.
Terkait
dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding
Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3)
Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka
melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan
menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan publik biasanya tidak bersifat spesifik dan
sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan
publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan
khusus di bawahnya.
Dalam
Kybernology dan dalam konsep kebijakan pemerintahan kebijakan publik merupakan
suatu sistem nilai yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang
bersangkutan dapat digambarkan sebagai berikut:
Sistem Nilai Kearifan
Selanjutnya
kebijakan publik tersebut setelah melalui analisa yang mendalam dan dirumuskan
dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan publik. Dalam merumuskan kebijakan
publik Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan yaitu:
- Model Kelembagaan;
- Model Elit;
- Model Kelompok;
- Model Rasional;
- Model Inkremental;
- Model Teori Permainan;
- Model Pilihan Publik;
- Model Sistem
Selain itu
ada tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu:
- Model Pengamatan Terpadu;
- Model Demokratis;
- Model Strategis
Di sisi lain
kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public actor
mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi
berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu
administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Kebutuhan masyarakat
tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh individu atau kelompoknya melainkan
diperlukan keterlibatan pihak lain yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri.
Pihak lain inilah yang kemudian disebut dengan administrasi negara.
Proses
dilakukan organisasi atau perorangan yang bertindak dalam kedudukannya sebagai
pejabat yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan
yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Administrasi negara
dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan menurut Lasswell dan
Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana
untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan
berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik. Pendapat lain tentang kebijakan
menurut Heinz Eulau dan Kenneth Prewit adalah suatu keputusan yang menuntut
adanya perilaku yang konsisten dan pengulangan bagi pembuat dan pelaksana
kebijakan.
Terkait
dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding
Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3) Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka
melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan
menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan
publik adalah biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan
berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai
pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Kebijakan
publik yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama
untuk mencapai visi dan misi yang telah disepakati. Hal ini seperti tergambar
dalam gambar berikut:
Kebijakan Publik
Dari gambar
di atas dapat simpulkan bahwa kebijakan publik sebagai manajemen pencapaian
tujuan yang dapat diukur. Namun menurut Riant Nugroho D., bukan berarti
kebijakan publik mudah dibuat, mudah dilaksanakan, dan mudah dikendalikan,
karena kebijakan publik menyangkut politik (Nugroho, 2004:52).
Kebijakan
publik dalam praktik ketatanegaraan dan kepemerintahan pada dasarnya terbagi
dalam tiga prinsip yaitu: pertama, dalam konteks bagaimana merumuskan
kebijakan publik (Formulasi kebijakan); kedua, bagaimana kebijakan
publik tersebut diimplementasikan dan ketiga, bagaimana kebijakan publik
tersebut dievaluasi (Nugroho 2004,100-105)
Dalam
konteks formulasi, maka berbagai isu yang banyak beredar didalam masyarakat tidak
semua dapat masuk agenda pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan. Isu yang
masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat
berhubungan dengan analisis kebijakan dan terkait dengan enam pertimbangan
sebagai berikut:
- Apakah Isu tersebut dianggap
telah mencapai tingkat kritis sehingga tidak bisa diabaikan?.
- Apakah Isu tersebut sensitif,
yang cepat menarik perhatian masyarakat?
- Apakah Isu tersebut menyangkut
aspek tertentu dalam masyarakat?
- Apakah Isu tersebut menyangkut
banyak pihak sehingga mempunyai dampak yang luas dalam masyarakat kalau
diabaikan?
- Apakah Isu tersebut berkenaan
dengan kekuasaan dan legitimasi?
- Apakah Isu tersebut berkenaan
dengan kecenderungan yang sedang berkembang dalam masyarakat?
Namun dari
semua isu tersebut di atas menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,
2004: 56-59) tidak semua mempunyai prioritas yang sama untuk diproses. Ini
ditentukan oleh suatu proses penyaringan melalui serangkaian kriteria. Berikut
ini kriteria yang dapat digunakan dalam menentukan salah satu di antara
berbagai kebijakan:
- Efektifitas – mengukur suatu
alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat
menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
- Efisien – dana yang digunakan
harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
- Cukup – suatu kebijakan dapat
mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang ada.
- Adil
- Terjawab – kebijakan dibuat
agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu masalah tertentu
dalam masyarakat.
Aktivitas
analisis didalam kebijakan publik pada dasarnya terbuka terhadap peran serta
disiplin ilmu lain. Oleh karena itu didalam kebijakan publik akan terlihat
suatu gambaran bersintesanya berbagai disiplin ilmu dalam satu paket
kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan publik, maka akan terintegrasi
antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis secara bersama-sama. Dalam
kesempatan ini Ripley menyatakan (Randal B. Ripley, 1985: 31)
Didalam
proses kebijakan telah termasuk didalamnya berbagai aktivitas praktis dan
intelektual yang berjalan secara bersama-sama.
Pada praktik
kebijakan publik antara lain mengembangkan mekanisme jaringan aktor (actor
networks). Melalui mekanisme jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur yang
bersifat informal (second track), yang ternyata cukup bermakna dalam mengatasi
persoalan-persoalan yang sukar untuk dipecahkan. Mark Considine memberi batasan
jaringan aktor sebagai: (Mark Considine, 1994: 103)
Keterhubungan
secara tidak resmi dan semi resmi antara individu-individu dan
kelompok-kelompok di dalam suatu sistem kebijakan.
Terdapat 3
(tiga) rangkaian kesatuan penting didalam analisis kebijakan publik yang perlu
dipahami, yaitu formulasi kebijakan (policy formulation), implementasi
kebijakan (policy implementation) dan evaluasi kebijakan (policy
evaluation). Didalam kesempatan ini dibahas lebih lanjut mengenai
implementasi kebijakan, karena memiliki relevansi dengan tema kajian.
REFRESI NYA MNA Y
BalasHapusREFRENSI NYA MANA YA?
BalasHapus