INSTITUSI SOSIAL ATAU KELEMBAGAAN KEMASYARAKATAN (PRANATA SOSIAL/ SOCIAL INSTITUTION)
KELEMBAGAAN KEMASYARAKATAN (PRANATA SOSIAL/INSTITUSI
SOSIAL) :
HIMPUNAN ATURAN ATAU NORMA YANG
MENGATUR HUBUNGAN ANTAR INDIVIDU/KELOMPOK, ANTAR KELOMPOK DALAM UPAYA MEMENUHI
KEBUTUHAN HIDUPNYA. (PENCAHARIAN HIDUP, PENDIDIKAN, PERKAWINAN, KEAGAMAAN, DAN
LAINNYA)
CIRI-CIRI :
1.
SBG. ORGANISASI DARI POLA PEMIKIRAN DAN PERIKELAKUAN
DALAM MASYARAKAT YANG TERDIRI DARI ADAT, TATA KELAKUAN, KEBIASAAN DAN UNSUR
KEBUDAYAAN
2.
RELATIF KEKAL DAN BERUMUR LAMA
3.
TUJUAN PENERTIBAN BERPERILAKU
4.
MEMPUNYAI LAMBANG
5.
MEMILIKI ALAT UNTUK MENCAPAI TUJUAN
6.
MEMPUNYAI TATA TERTIB.
FUNGSI :
1.
UNTUK MEMBERI PEDOMAN CARA BERTINGKAH LAKU DAN
BERSIKAP
2.
MENJAGA KEUTUHAN MASYARAKAT BERSANGKTAN
3.
MEMBERI PEGANGAN GUNA MELAKUKAN KONTROL SOSIAL
4.
UNTUK MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP TINGKAH LAKU
TIPE LEMBAGA
KEMASYARAKATAN/SOCIAL INSTITUTION
ENACTED INST. :
DIBENTUK MEMENUHI TUJUAN TERTENTU (EPENDIDIKAN, PERDAGANGAN)
BASIC INST. : SANGAT PENTING UNTUK MEMELIHGARA
DAN MEMPERTAHANKAN TATA TERTIB (KELUARGA)
SUBSIDIARY INST : SIFAT KURANG
PENTING (REKREASI)
GENERAL INST : DIKENAL OLEH
HAMPIR SEMUA MASY. DUNIA (AGAMA)
RESTRICTED INST. : DIKENAL
HANYA OLEH MASYARAKAT TERTENTU (AGAMA TERTENTU)
OPERATIVE INST : UTK MENGHIMPUN
POLA YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN LEMBAGA (KOPERASI)
REGULATIF INST : UNTUK
PENGAWASAN ADAT ISTIADAT YANG BUKAN BAGIAN LEMBAGA ITU ( KEJAKSAAAN, KEHAKIMAN)
PRANATA KELUARGA :
1) PENGERTIAN :
a.
KELUARGA :
-
KELOMPOK ORANG YANG HIDUP BERSAMA DALAM SATU RUMAH
DENGAN SATU KEGIATAN EKONOMI ATAU SATU DAPUR
-
LEMBAGA SOSIAL POKOK DALAM MASYARAKAT YG TD
SUAMI,ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA
-
KELOMPOK ORANG YANG MEMILKI NENEK MOYANG SAMA
-
KELOMPOK KEKERABATAN YANG DISATUKAN DALAM SATU DARAH
DAN PERKAWINAN
-
PASANGAN PERKAWINAN DENGAN ATAU TANPA ANAK
-
SATUAN KEKERABATAN DALAM SATUAN TEMPAT TINGGAL YANG
DITANDAI ADANYA KEGIATAN EKONOMI
-
SATU ORANG/DUDA/JANDA BERSAMA DENGAN ANAK-ANAKNYA
b. BENTUK-BENTUK KELUARGA :
(1) BERDASAR KOMPOSISI
ANGGOTANYA :
-
KELUARGA INTI/NUCLEAR FAMILLY/KELUARGA BATIH : HIDUP
BERSAMA PASANGAN SUAMI ISTRI NIKAH ATAU TERIKAT PERKAWINAN DENGAN ANAK-ANAKNYA
YG BLM KAWIN DALAM SATU RUMAH = KELUARGA DOMESTIK.
-
KELUARGA LUAS/EXTENDED FAMILY : HIDUP BERSAMA DALAM
SATU RUMAH YANG TERDIRI DARI KELUARGA
INTI DENGAN ORANG-ORANG LAIN BAIK SEKERABAT MAUPUN TIDAK ATAU NENEK, MERTUA,
PEMBANTUN.
(2)
BERDASAR FREKUENSI PERKAWINAN ADA 4 TIPE KELUARGA :
- MONOGAMI : 1 LAKI/SUAMI + 1 PEREMPUAN + ANAK LAKI/PEREMPUAN
- POLIGAMI : 1 LAKI/SUAMI + 2 SAMPAI 3 PEREMPUAN/ISTRI + ANAK-ANAKNYA (LAKI DAN PEREMPUAN)
- POLIANDRI : 2 LAKI-LAKI/SUAMI + 1 PEREMPUAN/ISTRI + ANAK-ANAKNYA
- PERKAWINAN KELOMPOK : DALAM SATU KELOMPOK LAKI PEREMPUAN BEBAS BERPASANGAN.
- MONOGAMI : 1 LAKI/SUAMI + 1 PEREMPUAN + ANAK LAKI/PEREMPUAN
- POLIGAMI : 1 LAKI/SUAMI + 2 SAMPAI 3 PEREMPUAN/ISTRI + ANAK-ANAKNYA (LAKI DAN PEREMPUAN)
- POLIANDRI : 2 LAKI-LAKI/SUAMI + 1 PEREMPUAN/ISTRI + ANAK-ANAKNYA
- PERKAWINAN KELOMPOK : DALAM SATU KELOMPOK LAKI PEREMPUAN BEBAS BERPASANGAN.
c. PRANATA KELUARGA :
- LEMBAGA SOSIAL DASAR UTK KEBUTUHAN MANUSIA DAN SBG. PUSAT AKTIVITAS
INDIVIDU
- SISTEM NORMA DAN TATA CARA
UNTUK MENGATUR BERBAGAI PERAN YANG DIMILIKI INDIVIDU DALAM KELUARGA, AGAR
BERPERAN SESUAI DENGAN KEDUDUKANNYA .
d. BEBERAPA PRANATA SOSIAL YANG
TERKAIT DENGAN KELUARGA INTI :
-
PRANATA KENCAN
: MENGATUR TENTANG PERKENALAN PASANGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN YANG AKAN
MENJADI PASANGAN SUAMI ISTRI, AGAR MEREKA SALING MENGENAL LEBIH DEKAT DARI
MASING-MASING KARAKTERNYA SEBELUM DILAKUKAN PERNIKAHAN, NAMUN PADA KELUARGA
PENGANUT SISTEM PERKAWINAN YANG DITENTUKAN OLEH ANGGOTA KELUARGA YANG TUA,
KENCAN DILARANG.
-
PRANATA
PEMINANGAN :
* Tata cara yang mengatur
tentang permintaan laki-laki terhadap perempuan yang akan dijadikan istri.
* Pengaturan ini dimaksudkan
untuk memberikan kesempatan kepada ke dua pihak keluarga untuk saling mengenal
lebih jauh dan saling menyesuaikan diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar